Ruang Lingkup Geografi Politik
Definisi geografi politik
adalah ilmu yang mempelajari relasi antara kehidupan dan aktivitas politik
dengan kondisi-kondisi alam dan suatu negara, atau dengan kata lain mempelajari
the states and its natural environment. Selain itu, geografi politik
juga mempelajari negara sebagai sebuah politic
region yang mencakup baik internal geographical factors, maupun
eksternal, yaitu hubungan antarnegara. Robinson yang dikutip oleh
Abdurachmat (1982) mengatakan bahwa geografi politik adalah “…that the major
objective of polltical geography is the analysis of inter-state relationships and
of internal adaptations to environmental conditions”. Objek dan geografi
politik adalah analisa dan hubungan antarnegara dan adaptasi terhadap kondisi lingkungan
di dalam negara tersebut. Dengan demikian geografi politik dapat diartikan
sebagai: “... is the geography of states and provide a geographical interpretation
of international reIations.
Berdasarkan pengertian di
atas, ruang lingkup kajian geograli politik hanya ada tiga yang pokok, yaitu
mengkaji tentang Environmental Relationships, National power dan Political
Region. Environmental Relationships menekankan pada studi perbedaan dan
keanekaragaman wilayah negara dan penduduknya di muka bumi. Konsep Environmental
Relationships menekankan kepada hubungan antara kehidupan manusia dan
lingkungan alamnya akibat dorongan kehidupan dan keanekaragaman wilayah negara.
Alexander dalam Abdurachmat (1987) mengatakan bahwa ada “..correlation
between cultural differences on the one hand and differences in physical
phenomena. Such as climate, soils, and landforms
on the onter.”Prinsip ini merupakan prinsip paling tua yang dimulai dan
determinisme lingkungan (environmental determinism) yang memandang
kehidupan manusia, masyarakat dan negara dipengaruhi dan ditentukan oieh
keadaan alam sampai pada aliran possibilisme sebagaimana telah
dijelaskan di atas.
Lingkup kajian kedua adalah National
Power, yaitu menekankan kepada masalah power atau kekuasaan negara. Prinsip
National Power dikembangkan oleh Ratzel yang membahas secara sistematis
tentang pengaruh lingkungan alam terhadap ketahanan dan kekuatan nasional.
Terdapat tujuh hukum perkembangan (The Seven Laws of The Expansion af State)
menurut Alexander dalam Abdurachmat (1987), yaitu:
1. . The space of states grows with the
growth of culture.
2. The growth of states follows otheraspects
of development, such as commerce, ideas, and missionary activity.
3. States grows through the amalgamation and
absorption of smaller units.
4. The frontier is the peripheral organ of the
state and reflects the growth, the strength and the changes in the state.
5. In the process of growth the state seeks
to include politically valuable areas, such as coastlines, river valleys,
plain, and regions which are rich in resources.
6. The first impetus for territorial growth comes
to a primitive state from be borders, from a higher civilization.
7. The generaltrend toward amalgamation transmits
the tendency forexpans state to state and increase the tendency in the process
of transmission ( words, the process of amalgamation what the appetite for gre
aterexpansi.
Hukum Perkembangan pertama menerangkan
bahwa pertumbuhan keruangan negara bersamaan dengan pertumbuhan kebudayaan. Hokum
perkembangan kedua menyebutkan pertumbuhan negara diikuti oleh perkembangan
aspek lain seperti perdagangan, ideologi dan aktivitas keagamaan. Hukum
Perkembangan ketiga menyebutkan bahwa negara tumbuh melalui penggabungan dan
penyerapan unit negara terkecil. Hukum Perkembangan keempat menyebutkan bahwa
garis perbatasan adalah organ lingkungan suatu negara yang menggambarkan
pertumbuhan, kekuatan dan perubahan dalam suatu negara. Hukum Perkembangan
kelima dalam proses pertumbuhan suatu negara, negara akan mencari wilayah
politik yang berharga seperti garis pantai, lembah sungai, dataran dan daerah
yang kaya akan sumber daya alam. Hokum Perkembangan keenam menyebutkan bahwa
dorongan pertama untuk pertumbuhan teritorial datang dan sebuah negara yang
primitif di luar dari perbatasan, berasal dan peradaban yang lebih tinggi.
Hukum yang terakhir menyebutkan gejala umum terhadap penggabungan cenderung sebagai
ekspansi dan satu negara ke negara lain dan cenderung menambah proses
penyebaran, dengan kata lain hasrat proses penggabungan untuk ekspansi selalu
meningkat dan akan lebih besar.
Lingkup kajian ketiga
adalah Political Region. Pada awal abad 20 para ahli geografi mulai
meninggalkan konsep National Power dalam membahas negara karena dinilai
kurang objektif. Konsep Political Region menitikberatkan pada hal-hal
yang bersifat teoritis seperti dasar, tujuan dan ruang lingkup geografi politik
serta pengorganisasian keruangan. Konsep Political Region membahas
tentang pembagian wilayah administrasi, batas negara dan masalah yang berhubungan
dengan pengawasan wilayah kekuasaan negara.ARTIKEL TERKAIT : sejarah geografi politik, pendekatan geografi politik, objek kajian geografi politik
Jika ingin lihat Artikel-artikel geografi lainnya silahkan kunjungi alamat ini; http://ilhambirtaria.blogspot.com
mohon untuk daftar pustaka disertakan darimana artikel itu berasal
BalasHapus