Pages

MENU

Kamis, 17 Oktober 2013

PENATAAN DAN PERENCANAAN TATA RUANG




Menurut Undang-Undang No.26 Tahun 2007 pasal 1 tentang penataan ruang disebutkan bahwa ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
Ruang laut sebagai wujud fisik dalam dimensi geografis, penataannya dapat dipandang sebagai suatu rangkaian proses perencanaan pengaturan tata ruang secara efektif dan efisien yang ditetapkan dan dikendalikan dengan fungsi utama untuk kawasan lindung dan kawasan budidaya. Untuk suatu daerah (provinsi dan kabupaten/kota), kewenangannya yang mencakup hingga 12 mil dari garis pantai, umumnya merupakan luasan dari wilayah pesisir. Dengan demikian, pengaturan ruang laut daerah dapat dicakup dalam suatu kesatuan penataan ruang pesisir.
Sedangkan tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak. Penataan ruang dimaksudkan untuk membenahi penggunaan lahan yang sedang berjalan dengan tujuan meningkatkan efisiensi sehingga keluaran yang diharapkan adalah yang terbaik dalam dimensi kurun waktu dan ruang tertentu. Dengan demikian secara transparan dalam peta skala tertentu, sesuai menurut kepentingannya dapat dilihat zonasi lahan menurut peruntukkannya, antara lain kehutanan, pertambakan, pemukiman, sawah, kawasan industri, perkebunan, kawasan wisata dan kawasan fasilitas umum yang dapat diartikan sebagai penatagunaan sumber alam (Haerumen, 1996).
Secara umum, perencanaan ruang adalah suatu proses penyusunan rencana tata ruang untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup, manusia, dan kualitas pemanfaatan ruang. Perencanaan tata ruang tersebut dilakukan melalui proses- proses dan prosedur penyusunan serta penetapan rencana tata ruang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengikat semua pihak (Darwanto, 2000).
Formulasi konsep tata ruang berdasarkan unit areal konkrit; fungsionalitas di antara fenomena dan subyektifitas dalam penentuan criteria (Budiharsono, 2002).
Menurut Departemen Kelautan Perikanan RI (2002) Rencana Tata Ruang Berdasarkan Hirarki Administratif terbagi atas :
1.    Rencana Tata Ruang Kelautan Nasional; merupakan kebijaksanaan perlindungan dan pemanfaatan ruang pesisir, pulaupulau kecil dan laut dalam wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dengan skala peta rencana 1 : 1.000.000.
2.    Rencana Tata Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Wilayah Propinsi; merupakan arahan penataan dan pemanfaatan ruang, khususnya pengembangan kawasan lindung/konservasi dan pemanfaatan ruang pesisir, laut dan pulau-pulau kecil wilayah propinsi sampai 12 mil, serta sebagai koordinasi perencanaan antar kabupaten, dengan skala peta rencana 1 : 250.000.
3.    Rencana Tata Ruang Pesisir & Pulau-Pulau Kecil Wilayah Kabupaten; merupakan rencana penataan dan pemanfaatan ruang sebagai dasar bagi penetapan lokasi pemintakatan (zonasi) pesisir dan laut dalam wilayah kabupaten atau kota, rencana tata ruang ini merupakan satu kesatuan dengan rencana tata ruang daratan dengan skala peta rencana 1 : 100.000.  Pada kabupaten/kota yang relatif kecil dan mempunyai potensi kelautan cukup besar atau mempunyai permasalahan kompleks maka digunakan skala 1 : 50.000.
4.    Rencana Tata Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Wilayah Kota; merupakan rencana penataan dan pemanfaatan ruang sebagai dasar penetapan lokasi pemintakatan (zonasi) pesisir-laut-pulau-pulau kecil dalam wilayah kabupaten/kota rencana tata ruang ini merupakan kesatuan sinergis dengan rencana tata ruang daratan, dengan skala peta rencana 1 : 50.000.
5.    Rencana Tata Ruang Rinci/Detail Kawasan; merupakan bagian dari rencana tata ruang kabupaten/kota, dimana wilayah perencanaan dapat merupakan satu zona yang dominan, atau lebih dari satu zona yang serasi dan sinergis, dan terbagi atas:
a.     rencana detil kawasan yg akan dikelola berdasarkan kebutuhan pengelolaan dengan skala peta rencana 1 : 5.000 sampai 1 : 10.000.
b.    rencana teknis/detil desain, berisi rincian rencana tata letak, dimensi massa bangunan/kegiatan, sarana & prasana, serta kelayakan investasi dengan skala peta rencana 1: 1.000.
6.    Rencana Tata Ruang antar Provinsi dalam Satu Pulau Besar (Regional Marine Planning); merupakan suatu koordinasi perencanaan antar provinsi pada setiap pulau besar ditinjau dari permasalahan setiap pulau mempunyai karakteristik sendiri-sendiri, dengan skala peta rencana 1 : 500.000.
7.    Rencana Tata Ruang Lintas Wilayah Berdasarkan ekobiologis dan keterpaduan harus melintas batas antar Kabupaten/Kota antar Propinsi. Batas wilayah perencanaan juga didasari karakter ekobiologis, dengan skala peta disesuaikan kebutuhan dalam perencanaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MENU BAR