Menurut Undang-Undang No.26 Tahun 2007 pasal 1
tentang penataan ruang disebutkan bahwa ruang adalah wadah yang meliputi ruang
daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat
manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara
kelangsungan hidupnya.
Ruang laut sebagai wujud fisik dalam dimensi
geografis, penataannya dapat dipandang sebagai suatu rangkaian proses
perencanaan pengaturan tata ruang secara efektif dan efisien yang ditetapkan
dan dikendalikan dengan fungsi utama untuk kawasan lindung dan kawasan
budidaya. Untuk suatu daerah (provinsi dan kabupaten/kota), kewenangannya yang
mencakup hingga 12 mil dari garis pantai, umumnya merupakan luasan dari wilayah
pesisir. Dengan demikian, pengaturan ruang laut daerah dapat dicakup dalam
suatu kesatuan penataan ruang pesisir.
Sedangkan tata ruang adalah wujud struktural dan
pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak. Penataan ruang
dimaksudkan untuk membenahi penggunaan lahan yang sedang berjalan dengan tujuan
meningkatkan efisiensi sehingga keluaran yang diharapkan adalah yang terbaik
dalam dimensi kurun waktu dan ruang tertentu. Dengan demikian secara transparan
dalam peta skala tertentu, sesuai menurut kepentingannya dapat dilihat zonasi
lahan menurut peruntukkannya, antara lain kehutanan, pertambakan, pemukiman,
sawah, kawasan industri, perkebunan, kawasan wisata dan kawasan fasilitas umum
yang dapat diartikan sebagai penatagunaan sumber alam (Haerumen, 1996).
Secara umum, perencanaan ruang adalah suatu proses
penyusunan rencana tata ruang untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup,
manusia, dan kualitas pemanfaatan ruang. Perencanaan tata ruang tersebut
dilakukan melalui proses- proses dan prosedur penyusunan serta penetapan
rencana tata ruang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta
mengikat semua pihak (Darwanto, 2000).
Formulasi konsep tata ruang berdasarkan unit areal
konkrit; fungsionalitas di antara fenomena dan subyektifitas dalam penentuan criteria
(Budiharsono, 2002).
Menurut Departemen Kelautan Perikanan RI (2002)
Rencana Tata Ruang Berdasarkan Hirarki Administratif terbagi atas :
1. Rencana
Tata Ruang Kelautan Nasional; merupakan kebijaksanaan perlindungan dan
pemanfaatan ruang pesisir, pulaupulau kecil dan laut dalam wilayah Zona Ekonomi
Ekslusif (ZEE) sebagai bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dengan
skala peta rencana 1 : 1.000.000.
2. Rencana
Tata Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Wilayah Propinsi; merupakan arahan
penataan dan pemanfaatan ruang, khususnya pengembangan kawasan
lindung/konservasi dan pemanfaatan ruang pesisir, laut dan pulau-pulau kecil
wilayah propinsi sampai 12 mil, serta sebagai koordinasi perencanaan antar
kabupaten, dengan skala peta rencana 1 : 250.000.
3. Rencana
Tata Ruang Pesisir & Pulau-Pulau Kecil Wilayah Kabupaten; merupakan rencana
penataan dan pemanfaatan ruang sebagai dasar bagi penetapan lokasi pemintakatan
(zonasi) pesisir dan laut dalam wilayah kabupaten atau kota, rencana tata ruang
ini merupakan satu kesatuan dengan rencana tata ruang daratan dengan skala peta
rencana 1 : 100.000. Pada kabupaten/kota
yang relatif kecil dan mempunyai potensi kelautan cukup besar atau mempunyai
permasalahan kompleks maka digunakan skala 1 : 50.000.
4. Rencana
Tata Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Wilayah Kota; merupakan rencana
penataan dan pemanfaatan ruang sebagai dasar penetapan lokasi pemintakatan
(zonasi) pesisir-laut-pulau-pulau kecil dalam wilayah kabupaten/kota rencana
tata ruang ini merupakan kesatuan sinergis dengan rencana tata ruang daratan,
dengan skala peta rencana 1 : 50.000.
5. Rencana
Tata Ruang Rinci/Detail Kawasan; merupakan bagian dari rencana tata ruang
kabupaten/kota, dimana wilayah perencanaan dapat merupakan satu zona yang
dominan, atau lebih dari satu zona yang serasi dan sinergis, dan terbagi atas:
a. rencana
detil kawasan yg akan dikelola berdasarkan kebutuhan pengelolaan dengan skala
peta rencana 1 : 5.000 sampai 1 : 10.000.
b. rencana
teknis/detil desain, berisi rincian rencana tata letak, dimensi massa bangunan/kegiatan,
sarana & prasana, serta kelayakan investasi dengan skala peta rencana 1:
1.000.
6. Rencana
Tata Ruang antar Provinsi dalam Satu Pulau Besar (Regional Marine Planning);
merupakan suatu koordinasi perencanaan antar provinsi pada setiap pulau besar
ditinjau dari permasalahan setiap pulau mempunyai karakteristik
sendiri-sendiri, dengan skala peta rencana 1 : 500.000.
7. Rencana
Tata Ruang Lintas Wilayah Berdasarkan ekobiologis dan keterpaduan harus
melintas batas antar Kabupaten/Kota antar Propinsi. Batas wilayah perencanaan
juga didasari karakter ekobiologis, dengan skala peta disesuaikan kebutuhan
dalam perencanaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar