Pages

MENU

Kamis, 17 Oktober 2013

Konsep Memasyarakatkan Geografi Dengan Program SWALIBA




 Bencana saat ini sedang massif terjadi di dunia. Terutama di negara Indonesia yang notabene berada di jalur patahan lempeng dunia. Oleh sebab itulah lokasi negara ini berada pada “ring of fire”. Sayangnya kesadaran bangsa ini akan bencana baru muncul disaat terjadi Gempa Bumi dan Tsunami di Aceh pada tahun 2004. Hampir setiap tahunnya catatan akan bencana terus terjadi. Bukan hanya bencana geologi akan tetapi bencana klimatologi yang disebabkan oleh perubahan iklim global.
Berdasarkan kondisi ini negara berkewajiban untuk menyiapkan setiap individu dalam masyarakat yang selalu siap siaga terhadap bencana. Hal ini difungsikan agar dapat mengurangi dampak bencana dalam kehidupan masyarakat. Disinilah bidang Ilmu Geografi sangat berperan. Ilmu yang notabene mempelajari permukaan bumi yang terdiri dari aspek-aspek geosfera ini diharapkan menjadi inisiator dalam menciptakan masyarakat yang arif terhadap kondisi lingkungan serta tanggap terhadap bencana.
Pemikiran diatas yang mendasari Ikatan Geograf Indonesia (IGI) beserta Ikatan Mahasiswa Geografi Indonesia (IMAHAGI) bergerak untuk menciptakan inovasi dalam membentuk sekolah berwawasan lingkungan dan mitigasi bencana (SWALIBA). Melalui sector pendidikan akan diciptakan masyarakat yang akan lebih arif terhadap lingkungan serta selalu tanggap terhadap bencana di wilayahnya.
Semoga konsep baru ini dapat dilaksanakan oleh segenap elemen masyarakat terutama bagi para anggota IGI maupunIMAHAGI yang akan menjadi pelopor terselenggaranya SWALIBA di seluruh penjuru Indonesia. Buku ini akan menjadi panduan secara langsung dalam menciptakan SWALIBA tersebut.

Pendahuluan
Keberadaan ilmu geografi baik di Indonesia maupun di dunia ini telah banyak mengkaji tentang berbagai macam objek yang ada dipermukaan bumi. Kajian tentang ilmu geografi pada dasarnya mengkaji berbagai fenomena yang terjadi di permukaan bumi ini. Beberapa kajian geografi tersebut terkait dengan aspek geosphera diantaranya atmosfer, litosfer, pedosfer, hidrosfer, biosfer, dan juga antrophosfer. Potensi kajian geografi yang cukup luas ini dilakukan melalui tiga pendekatan geografi, baik secara spasial, ekologi dan kompleks wilayah. Hal ini ditujukan untuk melakukan pengelolaan kehidupan di bumi untuk arah yang lebih baik. Seperti halnya ilmuan geografi yang mengatakan bahwa ilmu geografi bukan hanya sekedar bagaimana mengkaji peta tetapi bagaimana mampu menjawab kalimat “how to manage our better life”.
Kajian mengenai pendidikan geografi Indonesia ini telah banyak memunculkan permasalahan. Mulai dari ketidakintegrasinya system pendidikan dasar dan menengah dengan pendidikan tinggi, sampai dengan kualitas dari pendidikan dasar dan menengah. Permasalahan kualitas pendidikan dasar dan menengah ini banyak tertuju tentang metode pembelajaran geografi yang masih banyak menganut system konvensional. Sedangkan berbagai macam metode kajian tentang objek ilmu geografi telah banyak berkembang seiring dengan perkembangan teknologi serta globalisasi.

Landasan Hukum
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28b Ayat 1
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan mendapatkan mafaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia”.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28b Ayat 1 yang berbunyi
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan mendapatkan mafaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia”.

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berbunyi Bahwa Pasal 5 Ayat (1) Setiap Warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Ayat (5) Setiap Warga Negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Sedangkan Pasal 13 Ayat (1) Jalur Pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

Pada Pasal 26 Ayat (1 B) berbunyi Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Sedangkan pada Pasal 27 Setiap orang berkewajiban:
a)    Menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
b)    Melakukan kegiatan penanggulangan bencana; dan
c)     Memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pada Pasal 65 ayat (2) disebutkan bahwa Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pada Pasal 68 ayat (1) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban: (a) memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan Sekolah Berwawasan Lingkungan dan Mitigasi Bencana lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu. Dan Pasal 70 ayat (1) Peran masyarakat dilakukan untuk: (a) meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

FROM IMAHAGI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MENU BAR