Bencana saat ini sedang massif terjadi di
dunia. Terutama di negara Indonesia yang notabene berada di jalur patahan
lempeng dunia. Oleh sebab itulah lokasi negara ini berada pada “ring of fire”.
Sayangnya kesadaran bangsa ini akan bencana baru muncul disaat terjadi Gempa
Bumi dan Tsunami di Aceh pada tahun 2004. Hampir setiap tahunnya catatan akan
bencana terus terjadi. Bukan hanya bencana geologi akan tetapi bencana
klimatologi yang disebabkan oleh perubahan iklim global.
Berdasarkan kondisi ini negara
berkewajiban untuk menyiapkan setiap individu dalam masyarakat yang selalu siap
siaga terhadap bencana. Hal ini difungsikan agar dapat mengurangi dampak bencana
dalam kehidupan masyarakat. Disinilah bidang Ilmu Geografi sangat berperan.
Ilmu yang notabene mempelajari permukaan bumi yang terdiri dari aspek-aspek
geosfera ini diharapkan menjadi inisiator dalam menciptakan masyarakat yang arif
terhadap kondisi lingkungan serta tanggap terhadap bencana.
Pemikiran diatas yang mendasari Ikatan
Geograf Indonesia (IGI) beserta Ikatan Mahasiswa Geografi Indonesia (IMAHAGI)
bergerak untuk menciptakan inovasi dalam membentuk sekolah berwawasan lingkungan
dan mitigasi bencana (SWALIBA). Melalui sector pendidikan akan diciptakan
masyarakat yang akan lebih arif terhadap lingkungan serta selalu tanggap
terhadap bencana di wilayahnya.
Semoga konsep baru ini dapat dilaksanakan
oleh segenap elemen masyarakat terutama bagi para anggota IGI maupunIMAHAGI
yang akan menjadi pelopor terselenggaranya SWALIBA di seluruh penjuru
Indonesia. Buku ini akan menjadi panduan secara langsung dalam menciptakan
SWALIBA tersebut.
Pendahuluan
Keberadaan ilmu geografi baik di Indonesia
maupun di dunia ini telah banyak mengkaji tentang berbagai macam objek yang ada
dipermukaan bumi. Kajian tentang ilmu geografi pada dasarnya mengkaji berbagai
fenomena yang terjadi di permukaan bumi ini. Beberapa kajian geografi tersebut
terkait dengan aspek geosphera diantaranya atmosfer, litosfer, pedosfer,
hidrosfer, biosfer, dan juga antrophosfer. Potensi kajian geografi yang cukup
luas ini dilakukan melalui tiga pendekatan geografi, baik secara spasial,
ekologi dan kompleks wilayah. Hal ini ditujukan untuk melakukan pengelolaan kehidupan
di bumi untuk arah yang lebih baik. Seperti halnya ilmuan geografi yang
mengatakan bahwa ilmu geografi bukan hanya sekedar bagaimana mengkaji peta
tetapi bagaimana mampu menjawab kalimat “how to manage our better life”.
Kajian mengenai pendidikan geografi
Indonesia ini telah banyak memunculkan permasalahan. Mulai dari
ketidakintegrasinya system pendidikan dasar dan menengah dengan pendidikan
tinggi, sampai dengan kualitas dari pendidikan dasar dan menengah. Permasalahan
kualitas pendidikan dasar dan menengah ini banyak tertuju tentang metode
pembelajaran geografi yang masih banyak menganut system konvensional. Sedangkan
berbagai macam metode kajian tentang objek ilmu geografi telah banyak
berkembang seiring dengan perkembangan teknologi serta globalisasi.
Landasan
Hukum
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28b Ayat 1
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan mendapatkan mafaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
demi kesejahteraan umat manusia”.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28b Ayat 1 yang berbunyi
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan mendapatkan mafaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
demi kesejahteraan umat manusia”.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Berbunyi Bahwa Pasal 5 Ayat (1) Setiap Warga Negara mempunyai hak yang sama
untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Ayat (5) Setiap Warga Negara berhak
mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Sedangkan Pasal
13 Ayat (1) Jalur Pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan
informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Pada Pasal 26 Ayat (1 B) berbunyi Setiap orang berhak mendapatkan
pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan
bencana. Sedangkan pada Pasal 27 Setiap orang berkewajiban:
a) Menjaga kehidupan sosial masyarakat yang
harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian
fungsi lingkungan hidup;
b) Melakukan kegiatan penanggulangan bencana;
dan
c) Memberikan informasi yang benar kepada
publik tentang penanggulangan bencana.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup
Pada Pasal 65 ayat (2) disebutkan bahwa Setiap orang berhak mendapatkan
pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses
keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pada
Pasal 68 ayat (1) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
berkewajiban: (a) memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan
pengelolaan Sekolah Berwawasan
Lingkungan dan Mitigasi Bencana lingkungan
hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu. Dan Pasal 70 ayat (1)
Peran masyarakat dilakukan untuk: (a) meningkatkan kepedulian dalam
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
FROM
IMAHAGI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar